Polhukam / Selasa, 5 Juni 2012 12:33 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu nasib wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Ketua MK Mahfud MD menyatakan menolak gugatan atas keberadaan wakil menteri dalam jajaran kabinet tersebut.
"Penjelasan pasal 10 UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Memerintahkan penempatan putusan ini di dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur Mahfud saat memimpin sidang pleno terbuka untuk umum itu di Gedung MK, Selasa (5/6).
Ia menegaskan putusan itu sesuai dengan hasil musyawarah sembilan hakim MK yang berlangsung pada 19 April 2012. Menurut sembilan hakim MK, Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat wakil menteri sesuai dengan amanatnya sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945.
Menurut MK, Presiden berhak mengangkat wakil menteri bila bertujuan memenuhi harapan masyarakat yang membuat beban kerja kementerian kian berat. Jadi, Presidenlah yang harus menilai berat atau tidaknya beban kerja kementerian saat ini. Presiden pun harus menggambarkan pada umum seberapa berat beban kerja itu. Bila beban itu tak lagi berat, maka Presiden harus menghentikan jabatan tersebut.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Iza Mahendra mempertanyakaan posisi wamen di pemerintahan. Mereka mengajukan gugatan atas Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentan kementerian negara bertentangan dengan UUD 1945. Menurut mereka, UUD 1945 menyebutkan hanya ada satu posisi wakil di kabinet yaitu Wakil Presiden RI.(RRN).
No Responses to "
MK Tolak Gugatan Jabatan Wamen"Post a Comment
Terimakasih Komentarnya