Nasib Wamen Ditentukan Siang Ini
Headline News / Polhukam / Selasa, 5 Juni 2012 09:41 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang menguji materi Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang jabatan wakil menteri (wamen). Ketua MK Mahfud MD memimpin langsung sidang yang digelar, Selasa (5/6) siang.
Agenda sidang yaitu pembacaan keputusan yang menentukan nasib wamen di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pro-kontra jabatan wamen bergulir sejak dimasukannya gugatan Pasal 10 pada Desember 2011.
Pihak penggugat, yaitu Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi GNPK, juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Iza Mahendra mempertanyakaan posisi wamen di pemerintahan.
Menurut penggugat, Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 menyebutkan hanya ada satu posisi wakil di kabinet yaitu Wakil Presiden RI.
No Responses to "
Nasib Wakil Mentri"Terimakasih Komentarnya
Nasib Wakil Mentri